Hukrim  

Polres Ngawi Tangkap Jaringan Gelap Pupuk Subsidi dari Lamongan: 10 Ton Disita, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

admin
Polres Ngawi Tangkap Jaringan Gelap Pupuk Subsidi dari Lamongan

NGAWI | MDN – Praktik penjualan pupuk bersubsidi lintas daerah yang merugikan petani akhirnya terbongkar. Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Lamongan dan dijual secara ilegal di Kabupaten Ngawi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai peredaran pupuk bersubsidi asal Lamongan dijual bebas dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi kuning-putih bernomor polisi S-8689-JE pada Sabtu (17/1/2026) dini hari di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro.

Truk tersebut kedapatan membawa pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi penyaluran. Polisi mengamankan barang bukti berupa 100 sak (5 ton) pupuk NPK Phonska, 100 sak (5 ton) pupuk Urea, satu unit truk pengangkut, serta enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan ilegal.

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan ekonomi serius. “Pupuk yang seharusnya diterima petani sesuai wilayah dan kuota justru diperjualbelikan secara ilegal dengan harga tinggi. Ini sangat merugikan petani dan negara,” ujarnya. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat.

Distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Aturan tersebut menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui kios resmi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Selain itu, praktik penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan dapat dijerat dengan:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, yang mengatur tindak pidana ekonomi.
  • Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan larangan memperjualbelikan barang bersubsidi di luar ketentuan resmi.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penyelewengan distribusi barang bersubsidi, yang berimplikasi pada sanksi pidana tambahan sesuai KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan petani yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk meningkatkan hasil panen, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah. Harga pupuk yang melambung di atas HET membuat petani kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pertanian mereka.

Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau penyaluran yang tidak sesuai aturan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi,” tegas Kompol Rizki Santoso. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *