Hukrim  

Kasus Kekerasan di SDN Sumurcinde 1, Tim Kuasa Hukum Tuntut Pertanggungjawaban dan Perlindungan Anak

admin
Tim Kuasa Hukum Pelapor

TUBAN | MDN — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa di SDN Sumurcinde 1, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu keprihatinan mendalam. Tim Kuasa Hukum pelapor menyampaikan sikap resmi dengan menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi korban.

Berdasarkan klarifikasi tertulis, korban mengaku mengalami penganiayaan fisik oleh dua teman sekelasnya. Ia ditahan dari belakang dan dipukul berulang kali pada bagian mata dan perut saat jam istirahat di lingkungan sekolah. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kenakalan anak, melainkan bentuk kekerasan yang berdampak langsung pada kondisi fisik dan psikologis korban.

Hingga rilis ini disampaikan, Tim Kuasa Hukum menyesalkan belum adanya pertanggungjawaban dari orang tua pelaku, sikap tegas dari kepala sekolah, maupun langkah perlindungan anak yang jelas.

  • Khoirun Nasihin, S.H., M.H.: “Ini adalah kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dan dibiarkan tanpa tanggung jawab. Jika negara dan institusi pendidikan diam, maka kekerasan akan dianggap wajar. Kami menuntut keadilan agar kejadian ini tidak terulang.”
  • A. Imam Sanotoso, S.H., M.H.: “Sekolah memiliki kewajiban hukum melindungi peserta didik. Ketika kekerasan terjadi dan tidak ditangani, itu bentuk kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan.”
  • M. Tob Hasan Fadhli, S.H.: “Tidak adanya itikad baik dari orang tua pelaku menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral. Mengabaikan korban justru memperparah luka psikologis anak.”
  • M. Chusnul Chuluq, S.H.: “Kami menolak segala bentuk normalisasi kekerasan atas nama anak-anak. Kekerasan tetaplah kekerasan, dan hukum harus ditegakkan demi kepentingan terbaik bagi anak.”
  1. Menuntut keadilan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional.
  3. Meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait mengevaluasi tanggung jawab pihak sekolah.
  4. Menolak segala bentuk penyelesaian sepihak yang mengabaikan hak korban.

Tim Kuasa Hukum menegaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Ketika kekerasan terjadi dan dibiarkan, hukum harus hadir untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.

“Kasus ini akan terus kami kawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Khoirun Nasihin, S.H., M.H. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *