Proyek Irigasi Babat Diduga Langgar Regulasi dan Gunakan BBM Subsidi

admin
EXSAVATOR mdn
Ilustrasi: Proyek Irigasi Babat Diduga Langgar Regulasi dan Gunakan BBM Subsidi

LAMONGAN | MDN – Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) melalui rekanan PT Gandrung Mahameru atas penugasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), kini menjadi sorotan publik.

Pekerjaan tanpa pengeringan
Kondisi lokasi proyek BBWS-HK yang tidak dilakukan pengeringan

Penelusuran lapangan menemukan indikasi pengerjaan saluran irigasi tanpa proses pengeringan. Praktik ini dinilai tidak sesuai standar teknis konstruksi, sehingga berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan mengurangi kekuatan drainase. Publik mempertanyakan peran pengawas dari BBWS maupun HK yang berada di lokasi, namun seolah tidak mempersoalkan kejanggalan tersebut, sehingga diduga sudah main mata.

Proyek ini juga tidak dilengkapi papan informasi yang memuat detail anggaran, pelaksana, dan durasi pekerjaan. Ketiadaan informasi publik dianggap melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Faktor keselamatan kerja turut menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bertentangan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lapangan.

EXSAVATOR
Salah satu excavator di lokasi proyek Saluran BBWS-HK

Sumber internal yang enggan disebutkan mengungkap adanya penggunaan solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat proyek yang dipasok dari seseorang yang berinisial [HD]. Padahal, sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk proyek konstruksi komersial. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik mendesak BBWS dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Proyek irigasi yang seharusnya mendukung kebutuhan petani jangan sampai menimbulkan masalah baru, baik dari sisi teknis, keselamatan, maupun aspek hukum. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *