LAMONGAN | MDN – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Lamongan. Pada Selasa malam (10/02), Unit Patroli Sat Samapta menggelar operasi pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan.
Operasi yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H., menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Desa Tegalagung, Kecamatan Brondong. Penghuni kos berinisial ACR (31), seorang perempuan, diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek tersimpan di kamar kos tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyebutkan total ada 194 botol minuman keras yang berhasil disita. Jenisnya beragam, mulai dari Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, hingga Anggur Kolesom dan Anggur Ginseng.
IPDA Hamzaid menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan mengajak warga aktif melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. [NH]













