Daerah  

UOBF Puskesmas Kenduruan Raih Predikat WBK, Siapkan Lompatan Menuju WBPM

admin
UOBF Puskesmas Kenduruan Raih Predikat WBK

TUBAN | MDN – Reformasi birokrasi di Kabupaten Tuban kembali menunjukkan hasil nyata. Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) Puskesmas Kenduruan resmi menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada ajang SAKIP dan Zona Integritas Award 2025 yang digelar Kementerian PANRB secara daring, Rabu (11/2).

Penghargaan ini diterima secara simbolis oleh jajaran Pemkab Tuban dari Ruang Rapat Dandang Watjono Setda Tuban. Sekretaris Daerah Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., hadir mewakili Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, bersama sejumlah kepala perangkat daerah, termasuk Inspektorat dan Dinas Kesehatan P2KB.

Kepala UOBF Puskesmas Kenduruan, Afnan Agus Santosa, mengungkapkan bahwa proses menuju WBK telah dimulai sejak 2024. Namun, kala itu pengajuan belum berhasil karena kelengkapan dokumen belum memenuhi standar penilaian. “Pada 2024 kami sudah mengajukan, tetapi ada dokumen yang belum lengkap. Tahun 2025 kami benahi seluruh persyaratan dan alhamdulillah WBK bisa kami raih,” jelasnya.

Menurut Afnan, pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim puskesmas dengan dukungan Inspektorat dan Dinas Kesehatan. Pendampingan dari Pemkab Tuban turut memperkuat konsistensi perbaikan tata kelola dan pelayanan publik.

Predikat WBK disebutnya bukanlah akhir, melainkan pijakan awal untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan. UOBF Puskesmas Kenduruan menargetkan naik level menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam dua tahun mendatang. “Kami menargetkan WBPM dalam dua tahun ke depan. Komitmen kami tetap menjaga integritas dan meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan bertambahnya satu unit kerja berpredikat WBK, Pemkab Tuban memperluas percontohan reformasi birokrasi di sektor kesehatan. Langkah ini diharapkan mendorong tata kelola yang bersih, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, khususnya di fasilitas kesehatan dasar. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *