LAMPUNG SELATAN | MDN — Warga Dusun Katibung 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, digemparkan oleh aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pada Rabu malam (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Fajri (62) dan Rohimah (61), pemilik toko kelontong, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) yang berpura-pura menjadi pembeli.
Menurut keterangan Kepala Dusun Katibung 2, Asep (45), pelaku datang seorang diri dan sempat berpura-pura menawar barang dagangan sebelum secara tiba-tiba mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Fajri mengalami luka di tangan kanan, sementara Rohimah terluka di bagian paha. “Setelah membacok, pelaku langsung melarikan diri ke arah jalan gelap,” ujar Asep.
Plt Kepala Desa Sidomulyo, Gunawan, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa korban telah dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini aparat tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
Meski belum diketahui motif pasti pelaku, aparat kepolisian menduga insiden ini berkaitan dengan percobaan perampokan, mengingat pelaku tidak mengambil barang milik korban. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menyatakan:
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jika terbukti bahwa pelaku membawa senjata tajam tanpa izin, maka dapat dikenakan tambahan sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pemerintah Desa Sidomulyo mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di malam hari. “Kami minta warga segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Gunawan. [Suhaeri]













