Hukrim  

Keluarga Terpidana Keluhkan Lambannya Respons Kejari Sidoarjo Terkait Permohonan Penangguhan Eksekusi

admin
Keluarga Terpidana Keluhkan Lambannya Respons Kejari Sidoarjo

SIDOARJO | MDN – Keluarga terpidana kasus hukum, Agung Wibowo (47), warga Surabaya yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Sidoarjo, menyampaikan keluhan atas lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait permohonan penangguhan eksekusi.

Keluhan tersebut disampaikan oleh kakak kandung terpidana, A. Arif A. Hamid (50), kepada sejumlah wartawan pada Kamis (12/2/2026). Menurut Arif, pihak keluarga telah mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan rekam medis yang menunjukkan kondisi kesehatan Agung yang berulang kali menjalani perawatan di RSUD Notopuro.

“Permohonan ini bukan untuk menghindari hukum, melainkan demi keselamatan jiwa. Kondisi kesehatan adik saya tidak stabil, sudah opname delapan kali. Kami hanya berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan dari pihak kejaksaan,” ujar Arif.

Keluarga menegaskan bahwa pengajuan penangguhan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, keluarga juga menekankan bahwa permohonan dilandasi pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi medis Agung yang membutuhkan pengawasan intensif.

Terpisah, Agung Wibowo menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya kepastian dari pihak kejaksaan. Ia mengaku telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengajukan penangguhan penahanan seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi terpidana untuk mengajukan penangguhan penahanan selama proses PK berlangsung. Permohonan tersebut, kata Agung, didasarkan pada dua hal: dugaan salah tangkap dan alasan medis.

“Saya menderita sakit jantung yang cukup serius. Semua bukti medis sudah kami lampirkan. Ketentuan hukum jelas mengatur hal ini, dan kami berharap ada keadilan serta kemanusiaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penangguhan eksekusi maupun keluhan keluarga terpidana. Tim MDN masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang. [SWD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *