SURABAYA | MDN — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar kembali mengguncang masyarakat Gresik. Seorang siswi kelas 2 SMP asal Surabaya diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh kakak kelasnya sendiri, yang disebut-sebut terlibat dalam kelompok gangster. Peristiwa memilukan itu terjadi pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kosong di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.
Meski kejadian berlangsung akhir tahun lalu, kasus ini baru terungkap pada 15 Januari 2026. Saat itu, pihak sekolah memanggil orang tua korban setelah menerima informasi dari guru. Ayah korban, CEY, mengaku syok ketika mendengar kabar tersebut.
“Istri saya dipanggil pihak sekolah. Dari sanalah kami tahu anak kami dilecehkan oleh kakak kelasnya,” ungkap CEY dengan nada getir, Jumat (13/2).
Korban awalnya diajak oleh pelaku berinisial GBA untuk jalan-jalan. Ia sempat berpamitan kepada keluarga. Namun, bukannya pulang, korban justru dibawa ke rumah kosong. Di lokasi itu, korban diduga diancam agar menuruti keinginan pelaku. Telepon dari orang tua pun tidak boleh dijawab.
Korban baru dipulangkan keesokan harinya, 28 Desember 2025. Awalnya ia beralasan ikut kegiatan bakar-bakar bersama teman. Namun kemudian, cerita sebenarnya terbongkar: korban disekap dan diperkosa.
CEY menambahkan, pelaku dikenal sebagai anggota gangster dan sering membawa senjata tajam. Hal itu semakin menambah ketakutan korban.
“Saya tidak terima. Anak saya disekap dan diperkosa. Akhirnya saya lapor polisi,” tegasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti rapuhnya perlindungan anak di lingkungan sekolah dan pergaulan remaja. Korban bukan hanya mengalami trauma fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang mendalam. Keluarga pun harus menghadapi stigma sosial yang kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual.
Pakar perlindungan anak menilai, kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat. Sekolah, keluarga, dan aparat harus memperkuat pengawasan serta edukasi agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan berisiko.
MDN menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan cepat dan tegas. Perlindungan korban, pendampingan psikologis, serta penegakan hukum terhadap pelaku menjadi langkah mendesak. [Nat]













