LAMONGAN | MDN – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalan jurusan Karanggeneng–Paciran, tepatnya di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebuah mobil penumpang Toyota Hiace yang dimodifikasi menjadi odong-odong menabrak pohon, mengakibatkan empat orang luka.
Mobil odong-odong tersebut mengangkut rombongan ziarah sebanyak 15 orang dengan tujuan Makam Sunan Drajat, Paciran. Identitas pengemudi diketahui bernama A.P (33), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Menurut keterangan IPDA Debby, Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, kendaraan semula melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba oleng ke kiri, hilang kendali, lalu menabrak pohon.
“Akibat benturan, empat penumpang mengalami luka-luka. Korban sudah dibawa ke RS Intan Medika Lamongan untuk mendapatkan perawatan,” jelas IPDA Debby.
- N.C (41), luka pada dagu
- K.A.S (66), patah tangan kiri
- M.A.R (72), patah tulang tangan kiri
- M (74), patah tulang kaki kiri
Seluruh korban merupakan warga Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ditaksir sekitar Rp5 juta.
Kecelakaan ini menyoroti penggunaan kendaraan odong-odong yang dimodifikasi dari mobil penumpang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 286 UU LLAJ menegaskan, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Selain itu, modifikasi kendaraan tanpa izin resmi berpotensi melanggar Pasal 277 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Masyarakat berharap aparat kepolisian memperketat pengawasan terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Selain membahayakan penumpang, kendaraan modifikasi ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan fatal di kemudian hari.













