JAKARTA | MDN — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan standar waktu respons cepat. Setiap laporan darurat yang masuk ke layanan 110 ditargetkan dapat diterima dalam waktu 10 detik, sementara personel diharapkan tiba di lokasi kejadian maksimal 10 menit.
Kebijakan ini, menurut Sigit, mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait layanan darurat kepolisian. “Polri menetapkan batas waktu respons cepat dengan target kedatangan ke lokasi kejadian maksimal 10 menit,” jelasnya.
Selain memperkuat sistem layanan kepolisian yang terintegrasi, Polri juga tengah mengembangkan konsep smart city yang berfokus pada keselamatan lalu lintas di sejumlah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih modern dan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga mengumumkan pengaktifan kembali fungsi Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta memiliki tugas pokok mulai dari menerima laporan pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), menangani perkara ringan, hingga menjalankan pengendalian operasional harian.
“Pamapta akan menjadi garda terdepan dalam memastikan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan penerapan standar waktu tanggap dan penguatan fungsi Pamapta, Polri berharap kehadirannya semakin dirasakan masyarakat sebagai institusi yang responsif, profesional, dan dekat dengan kebutuhan publik. [Kaji]













