Warta  

Polres Gresik Ringkus Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Digagalkan

admin
Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram

GRESIK | MDN – Upaya Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 51 gram lebih dari tangan seorang residivis berinisial AS (35), Senin (9/2/2026) malam.

AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Saat itu, ia bersiap melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan intensif langsung menyergap pelaku.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Ini penangkapan ketiga kalinya terhadap tersangka. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah hati yang dibawa tersangka. Pemeriksaan dilanjutkan ke kamar kos, dan ditemukan lagi 9 plastik klip sabu dalam tas selempang abu-abu. Total barang bukti mencapai 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 51,11 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp2.046.000, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta mobil Honda Jazz putih bernopol W 1989.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang dikenal dengan nama “Kakak”, warga Bangkalan, Madura. Sejak Oktober 2025, tersangka rutin membeli sabu 5–10 gram per transaksi, dua hingga tiga kali dalam sebulan. Barang haram itu diedarkan di sejumlah wilayah, termasuk Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan, dan Roomo.

AS yang pernah dipenjara pada 2015 dan 2020 kini kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Laporan bisa melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” tegasnya. [SL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *