Hukrim  

Polda Jatim Guncang Peredaran Narkoba, 33 Kg Sabu Disapu Bersih!

admin
Polda Jatim Guncang Peredaran Narkoba, 33 Kg Sabu Disapu Bersih!

SURABAYA | MDN – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Februari 2026, aparat mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 33,374 kilogram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram yang dikemas dalam teh China berwarna hijau.

Seorang kurir berinisial RG (25), warga Bandung, berhasil ditangkap. Ia diketahui membawa sabu atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus buronan. “RG sebelumnya membawa 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian sudah diturunkan di beberapa titik, termasuk 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di Pasuruan,” ungkap Kombes Abast, Kamis (19/2/26).

Menurut penyelidikan, RG dijanjikan upah Rp120 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut.

Kasus kedua terungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara. Petugas menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram. Barang bukti itu disimpan dalam tas ransel dan duffle bag. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat ke gedung sebelah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti sudah kami amankan, sementara pelaku masih dalam pengejaran. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang terlibat,” jelas Abast.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Abast menegaskan, Polda Jatim berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *