LAMONGAN | MDN – Aksi perang sarung kembali mencuat di Kabupaten Lamongan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kali ini, sekelompok remaja terlibat bentrokan di Jalan Bulak Sari, Desa Sogo, Kecamatan Babat, pada Sabtu (21/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Mendapat laporan warga, aparat Polsek Babat segera bergerak cepat melakukan penggerebekan. Polisi berhasil membubarkan kerumunan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sarung yang telah dimodifikasi dengan isi batu serta empat unit sepeda motor.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, menjelaskan bahwa aksi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Saat mobil patroli mendekati lokasi, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, kami berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AK (17), pelajar asal Kecamatan Babat, beserta barang bukti,” ujarnya.
Empat sepeda motor yang diamankan terdiri dari Honda CBR 150 dengan nomor polisi S 44XZ MN, Honda GTR 150 nomor polisi S 41XX JDA, Honda Vario hitam tanpa nomor polisi, serta Honda CRF tanpa nomor polisi. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Babat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Chakim menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama menjelang bulan Ramadan. “Kami mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan supaya anak-anak tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti perang sarung, balap liar, maupun aksi yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Aksi perang sarung yang dilakukan dengan sarung berisi batu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang di muka umum dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.
Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat resmi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif. Kami mengapresiasi laporan warga yang turut menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kapolsek. [J2]













