TANGERANG | MDN – Kekerasan terhadap seorang advokat di Karawaci, Tangerang, memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector. Korban, Bastian Sori, ditusuk oleh sekelompok orang saat menolak penarikan mobil secara paksa di kediamannya.
Peristiwa terjadi ketika pelaku mendatangi rumah korban, memaksa masuk ke pekarangan, dan berupaya membawa kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah. Korban yang merupakan advokat dan memahami hukum, menolak tindakan tersebut. Penolakan itu berujung pada penusukan.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius: jika seorang advokat bisa menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri, bagaimana dengan masyarakat awam?
Tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan tindakan masuk ke pekarangan tanpa izin, mengambil kendaraan tanpa putusan pengadilan, apalagi melukai pemilik rumah.
“Ini bukan lagi soal utang piutang. Ini adalah aksi kekerasan dan intimidasi yang terang-terangan,” ujar salah satu rekan korban yang turut mengecam kejadian tersebut.
Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector selama ini kerap menimbulkan keresahan. Padahal, secara hukum, mereka bukan aparat negara dan tidak memiliki kewenangan paksa.
Setiap tindakan di luar prosedur, termasuk perampasan dan kekerasan, merupakan tindak pidana.
Masyarakat dan kalangan hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa kompromi, serta mengusut pihak yang menyuruh dan perusahaan pembiayaan di belakangnya.
“Premanisme berkedok penagihan utang harus dihentikan. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan,” tegas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia wilayah Banten.
Kepada masyarakat, para advokat mengimbau agar tidak takut menghadapi intimidasi. Jika berhadapan dengan debt collector:
- Rekam kejadian
- Kumpulkan bukti
- Laporkan ke kepolisian
- Lawan dengan hukum, bukan emosi
Hari ini seorang advokat ditusuk. Besok bisa siapa saja. Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum harus menjadi tameng, bukan sekadar slogan. [KJI]













