TAKALAR | MDN – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar Forum Konsultasi Publik penyusunan Standar Pelayanan, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemda Takalar dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat transformasi digital pemerintahan.
Forum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017. Sebanyak 21 perwakilan dari unsur OPD, organisasi kemasyarakatan, OKP, LSM, hingga insan pers turut ambil bagian memberikan masukan.
Kepala Diskominfo-SP Takalar, Suhardiyanto, menegaskan forum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan wadah partisipatif untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar akuntabel dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Masukan dari para stakeholder sangat penting agar pelayanan ke depan semakin berkualitas dan responsif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut dibahas enam jenis layanan utama, meliputi layanan informasi dan dokumentasi, pengaduan SP4N-LAPOR!, pelayanan jaringan internet pemerintah, subdomain website resmi takalarkab.go.id, layanan Satu Data, serta penerbitan sertifikat elektronik.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Diskominfo-SP Takalar, Jalan Jenderal Sudirman No. 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang ini berlangsung interaktif dengan sesi pemaparan dan diskusi.
Melalui forum ini, Pemda Takalar berharap standar pelayanan yang dihasilkan semakin transparan, partisipatif, dan mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Takalar. [D’kawang]













