LAMONGAN | MDN – Sebuah video yang memperlihatkan dua anak kecil mengemis di wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan, mengundang keprihatinan publik. Rekaman tersebut viral di media sosial dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Lamongan bersama perangkat desa setempat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa kedua anak tersebut berasal dari Kecamatan Brondong. Klarifikasi lapangan dilakukan pada Selasa (24/2/2026). Identitas mereka cukup memprihatinkan:
- Anak pertama, perempuan berusia 12 tahun, penyandang tuna wicara dan tidak bersekolah.
- Anak kedua, laki-laki berusia 6 tahun, juga diketahui putus sekolah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sang ibu kandunglah yang menyuruh kedua anaknya mengemis. Meski sang ayah bekerja sebagai nelayan, sang ibu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari ketika suami melaut. “Dari keterangan sang ibu, ia mengakui menyuruh kedua anaknya meminta-minta untuk membantu kebutuhan keluarga,” jelas Ipda Hamzaid.
Kapolsek Brondong bersama unsur Muspika kemudian mengambil tindakan persuasif. Orang tua diberi edukasi mengenai larangan eksploitasi anak serta dampak buruknya terhadap masa depan mereka. Selain itu, pemerintah desa bersama aparat berkomitmen memfasilitasi kedua anak agar bisa kembali bersekolah. “Penanganan dilakukan secara persuasif dan sosial. Ini sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Hamzaid.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa faktor ekonomi seringkali mendorong praktik eksploitasi anak. Dengan intervensi aparat dan dukungan masyarakat, diharapkan kedua anak tersebut dapat memperoleh hak pendidikan dan tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat. [NH]











