Kejati Kaltara Geledah Lima Instansi di Nunukan, Dalami Dugaan Pidana Pertambangan

admin
Nunukan
Tim Kejati Kaltara menggeledah KSOP Nunukan terkait pidana pertambangan di Kaltara. Dok.Kejari Nunukan.

NUNUKAN | MDN – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di lima instansi pemerintahan Kabupaten Nunukan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pidana pertambangan di wilayah Kaltara.

Penggeledahan berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (25/2/2026), dan menyasar sejumlah kantor strategis. Dari operasi tersebut, ratusan dokumen tertulis maupun elektronik berhasil diamankan penyidik.

Instansi yang digeledah meliputi:

  1. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
  3. Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan.
  4. Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
  5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Penggeledahan untuk perkara pidana pertambangan dilakukan selama dua hari berturut-turut. Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Meski belum dijelaskan secara rinci mengenai jenis dugaan tindak pidana yang diselidiki, informasi lapangan menyebutkan bahwa penyidikan mengarah pada proses perizinan tambang di Kaltara.

Sebelumnya, Kejati Kaltara juga melakukan penggeledahan di beberapa dinas lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (11/2/2026). Instansi yang diperiksa antara lain Dinas PUPR Perkim, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara.

Langkah penyidikan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola perizinan berjalan sesuai aturan. [Thos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *