Khofifah Ultimatum Pengusaha: THR Harus Cair H-7 Lebaran, 54 Posko Siap Kawal Hak

admin
Khofifah Ultimatum Pengusaha

Khofifah Ultimatum PengusahaTUBAN | MDN – Memasuki bulan Ramadhan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pekerja. Ia mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriyah.

“THR adalah hak normatif pekerja. Saya minta pengusaha memastikan pembayaran dilakukan maksimal H-7 Lebaran,” ujar Khofifah saat memberikan keterangan di Surabaya, Jumat (27/2).

Khofifah menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Menurutnya, pembayaran tepat waktu akan membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga yang meningkat menjelang Hari Raya, sekaligus menjaga produktivitas kerja.

“Momentum Idul Fitri identik dengan berbagi kebahagiaan. THR menjadi salah satu cara pengusaha berbagi dengan pekerjanya,” tambahnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemprov Jatim membuka 54 posko layanan THR Keagamaan 2026 di seluruh kabupaten/kota. Posko ini melayani aduan pekerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026, baik secara langsung maupun daring melalui kanal pengaduan resmi. Posko induk berada di Kantor Disnakertrans Jatim, didukung UPT BLK serta instansi ketenagakerjaan di daerah. Selain itu, posko khusus juga disiapkan di Bandara Internasional Juanda bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Khofifah berharap langkah ini mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Ia optimistis, pembayaran THR tepat waktu akan mendorong perputaran ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

“Ada kebahagiaan yang harus dibagi, dan THR menjadi salah satu instrumen penting untuk itu,” pungkasnya. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *