LAMONGAN | MDN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Babat–Jombang KM 12, tepatnya di Dusun Sempu, Desa Dradahblumbang, pada Jumat (27/2/2026). Sebuah truk disel bermuatan ban bekas dengan nomor polisi AG 8626 AF, yang dikemudikan Teo bersama rekannya Aris, menabrak bagian belakang truk tronton yang melaju di jalur yang sama. Nomor polisi truk tronton tidak diketahui karena kendaraan tersebut hanya berhenti sebentar sebelum melanjutkan perjalanan.
Menurut keterangan Teo, truk tronton yang berada sekitar 10 meter di depan mereka sempat menyalakan lampu sein kanan, seolah hendak mendahului. Namun, bukannya mendahului, kendaraan tersebut justru berhenti mendadak. Kondisi itu membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Dugaan sementara, truk tronton berhenti karena menghindari jalan berlubang dan bergelombang. Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah penerangan jalan yang tidak berfungsi.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, truk disel mengalami kerusakan parah di bagian depan. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya petugas lalu lintas di lokasi kejadian.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
- Pasal 105: Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
- Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Pasal 310: Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menegaskan kewajiban pemilik kendaraan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan laik jalan, termasuk sistem penerangan dan rem.
Kecelakaan ini menyoroti dua hal penting: kondisi jalan yang rusak dan minim penerangan, serta perilaku pengemudi yang tidak konsisten dalam menggunakan lampu sein. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas penerangan di jalur Babat–Jombang.
Apabila terbukti ada kelalaian pengemudi, maka proses hukum sesuai UU LLAJ akan menjadi langkah berikutnya. [J2]













