Hukrim  

Aksi Nekat Pemuda Lamongan: Emas Batangan Disikat, Polisi Bergerak Cepat!

admin
Sikat Emas Batangan di Kembangbahu

LAMONGAN | MDN – Upaya pelarian MI (27), warga Kecamatan Kembangbahu, akhirnya terhenti. Ia ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu setelah terbukti melakukan pencurian emas di sebuah rumah di Desa Katemas, Sabtu (28/02/2026).

Peristiwa pencurian terjadi Jumat siang (13/02), ketika lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Melihat rumah korban kosong, tersangka langsung melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan, “Tersangka memarkir motornya sekitar 50 meter dari lokasi, lalu masuk melalui bagian belakang rumah. Ia memanjat pagar dan naik ke lantai dua, kemudian menemukan jendela yang tidak terkunci.”

Setelah berhasil masuk, MI mengobrak-abrik lemari kamar dan membawa sejumlah perhiasan emas.

Polisi mencatat barang curian berupa:

  • 1 keping emas batangan 10 gram (22 karat, penghargaan Petrokimia).
  • 3 gelang emas dengan total berat 6,7 gram.
  • 4 cincin emas dengan total berat 3,7 gram.

Dalam penyidikan terungkap, emas hasil curian segera dijual melalui Facebook dengan sistem COD. Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh Rp 26,3 juta. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang tunai Rp 22 juta, kotak perhiasan, serta surat-surat emas milik korban.

Kini MI mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.

“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” tegas IPDA Hamzaid. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *