LAMONGAN MDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, diamankan saat menjual miras tanpa izin di sebuah warung di Desa Banyuurip, Rabu malam (4/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan botol bir, arak, vodka, hingga minuman beralkohol merek internasional. Seluruh barang bukti bersama identitas pemilik warung langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polres Lamongan menekankan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penindakan akan terus digencarkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan. [NH]













