Hukrim  

Bejat! Pria di Tuban Tawarkan Pacar SMP ke Hidung Belang, Terancam 7 Tahun Penjara

admin
Eksploitasi Anak di Tuban

TUBAN | MDN – Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia diduga tega menawarkan pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun kepada pria lain untuk melakukan hubungan badan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.19 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Berdasarkan keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bakhtiar Irawan, pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah melakukan hubungan badan, pelaku kemudian menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif sekitar Rp300 ribu.

Saat kejadian, seorang pria berinisial SP (25) datang ke kamar kos tersebut, sementara pelaku menunggu di sekitar lokasi. Pelaku bahkan diduga meminta agar peristiwa itu direkam menggunakan telepon genggam. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone milik pelaku, handphone korban, serta rekaman video.

Atas perbuatannya, FCO dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak untuk kepentingan seksual. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kanit PPA menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi. “Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar kejahatan seksual terhadap anak yang harus menjadi perhatian serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum diingatkan untuk memperkuat pengawasan serta edukasi masyarakat, agar anak-anak terlindungi dari praktik perdagangan orang maupun eksploitasi seksual. [SKT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *