Laporan Mandek, Pelaku Pengeroyokan di PT DOK Pantai Lamongan Belum Tersentuh Hukum

admin
Laporan Mandek

LAMONGAN | MDN – Hampir sebulan berlalu sejak laporan dugaan pengeroyokan terhadap Anuf Abdul Aziz (37), pekerja cleaning di kawasan PT DOK Pantai Lamongan, dilayangkan ke Polsek Paciran. Namun, hingga kini dua terlapor masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penahanan.

Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele yang mendampingi korban. Mereka menilai lambannya penanganan kasus berpotensi mengabaikan hak korban atas keadilan.

Peristiwa terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di atas kapal Selaras Emas. Saat itu, Aziz tengah bekerja membersihkan lumpur di lantai balas kapal. Suasana yang semula penuh canda berubah tegang ketika dua rekan kerjanya, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi, diduga mendekati korban dengan emosi. Tanpa alasan jelas, keduanya melemparkan besi dan memukul korban berulang kali di bagian kepala. Aksi tersebut baru berhenti setelah supervisor bernama Agus melerai.

Akibat pengeroyokan, Aziz mengalami luka serius. Kuasa hukumnya, Nihrul Bahi Alhaidar, menyebut korban masih sering mual, muntah, pusing, hingga sesak napas. Selain itu, korban juga mengalami tekanan psikologis setelah didatangi kembali oleh empat orang, termasuk dua pelaku, sepuluh hari pasca-laporan polisi. Kondisi ini membuat Aziz takut kembali bekerja.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan menempuh jalur hukum dua arah. Pertama, menjerat pelaku dengan Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kedua, menyoroti kelalaian PT DOK Pantai Lamongan yang dinilai gagal memberikan perlindungan dan lingkungan kerja aman sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan K3.

“Perusahaan wajib melindungi pekerja dari kekerasan. Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan kerja yang bisa berimplikasi pada sanksi pidana bagi korporasi,” tegas Haidar, yang juga Ketua DPC Sarbumusi Lamongan.

Hingga berita ini diturunkan, korban bersama kuasa hukum mendesak Polsek Paciran segera menahan kedua pelaku. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin keselamatan korban sekaligus memberikan kepastian hukum. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *