Hukrim  

Fitnah Mega Ababil Berakhir Damai, Polda Jatim Fasilitasi Restorative Justice

admin
Fitnah Perumahan Mega Ababi

SURABAYA | MDN – Perselisihan hukum yang sempat menyeret nama PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) akhirnya berakhir damai. Polda Jawa Timur memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor, Senin (16/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Suwarno (44), Direktur PT AWL, terhadap seorang notaris berinisial EM dan penjual lahan AG terkait dugaan pemalsuan surat serta akta autentik. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.

Kuasa hukum Suwarno, Zulfikar Prawiranegara, SH, MH dari PK & Partners Law Office, menjelaskan perdamaian tercapai setelah pihak terlapor mengembalikan kelebihan pembayaran hampir Rp2 miliar.

“Terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dan mengembalikan dana kepada klien kami. Dengan demikian, perkara ini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Zulfikar di Mapolda Jatim.

Perkara ini berakar dari transaksi tanah yang sempat diwarnai kenaikan harga sepihak setelah uang muka dibayarkan. Meski Suwarno telah melunasi kewajiban sejak November 2024, ditemukan adanya selisih pembayaran yang baru dikembalikan setelah proses mediasi.

Selain menegaskan perdamaian, Zulfikar juga meluruskan isu negatif yang menyerang kredibilitas Perumahan Mega Ababil di Lamongan. Ia memastikan seluruh dokumen kepemilikan lahan sah dan lengkap atas nama PT Ababil.

“Legalitas tanah maupun sertifikat sudah jelas. Isu yang beredar hanyalah bentuk persaingan bisnis tidak sehat. Kami harap masyarakat tidak terpengaruh kabar yang menyesatkan,” tegasnya.

Langkah damai ini diapresiasi sebagai wujud penegakan hukum yang humanis. Polda Jatim dinilai profesional dalam memfasilitasi pertemuan hingga tercapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

“Kami berterima kasih atas peran Polda Jatim. Dengan ini, semua persoalan telah selesai secara damai dan berkekuatan hukum,” tutup Zulfikar. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *