Supra Fit Terbakar di Jalan Raya Ngawi–Solo, Diduga Akibat Percikan Api dari Karburator

admin
Timbul Percikan Api Dari Karburator

NGAWI | MDN – Sebuah sepeda motor Honda Supra Fit terbakar di pinggir Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di Dusun Tambakselo Barat, Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Motor bernomor polisi K 3015 LF milik Hendriawan (43), warga Kabupaten Madiun, dilaporkan mengeluarkan percikan api dari bagian karburator saat sedang dikendarai menuju Purwadadi. Korban segera menghentikan laju kendaraan dan berusaha memadamkan api bersama warga sekitar, namun kobaran api dengan cepat melahap seluruh bodi kendaraan.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kedunggalar yang bertugas di Pos Terpadu Monumen Suryo langsung menuju lokasi. Petugas membantu proses pemadaman dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Kedunggalar AKP Karno, SH memastikan penanganan berjalan cepat dan situasi tetap kondusif. Dua penumpang anak-anak yang turut serta dalam perjalanan berhasil diselamatkan tanpa luka.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, SIK., MSI mengapresiasi kesigapan anggotanya. “Ini bentuk komitmen kami dalam menjamin keselamatan warga. Kami imbau masyarakat untuk rutin mengecek kondisi kendaraan, terutama sistem bahan bakar,” ujarnya.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Korban dan keluarganya sempat mendapat pendampingan trauma healing di pos terpadu sebelum melanjutkan perjalanan.

Polsek Kedunggalar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pemilik kendaraan wajib memastikan kelayakan teknis dan laik jalan sebelum digunakan.

  • Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  • Jika kebakaran disebabkan oleh kelalaian dalam perawatan sistem bahan bakar, maka dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai KUHP Pasal 188 tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun jika menimbulkan kerugian besar.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan, terutama sistem karburator dan bahan bakar, sebelum melakukan perjalanan.

“Terima kasih pak polisi, kami selamat. Matur suwun Polres Ngawi,” ucap Hendriawan, didampingi istrinya, dengan mata berkaca-kaca. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *