Lorong Gelap Babat–Pucuk: Jalan Nasional Berubah Jadi Perangkap Nyawa

admin
5b1cd616 506d 4aaf ad49 7cfe712615e0

LAMONGAN | MDN – Di saat jutaan pemudik berharap perjalanan aman dan nyaman menuju kampung halaman, kondisi jalan nasional Babat–Pucuk justru menyuguhkan kenyataan pahit. Rabu (18/3/2026), ruas jalan di Kecamatan Pucuk, Lamongan, tampak rusak parah: aspal retak, lubang menganga, dan tambalan tak beraturan menghiasi jalur vital tersebut.

Kerusakan ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Volume kendaraan yang meningkat tajam selama arus mudik justru memperbesar risiko kecelakaan.

“Kalau malam itu benar-benar gelap, lubang jalan tidak kelihatan sama sekali. Sudah banyak pengendara hampir jatuh. Ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi soal keselamatan,” ujar Suyono (45), warga sekitar.

Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) memperparah situasi. Banyak titik gelap tanpa cahaya, tiang lampu rusak, dan lampu mati tak kunjung diperbaiki. Jalur nasional yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi justru berubah menjadi lorong gelap penuh risiko.

Keluhan juga datang dari para pemudik. Andika, warga Bojonegoro, mengaku kecewa. “Ini jalur utama, tapi kondisinya seperti tidak pernah disentuh perbaikan serius. Kami sangat dirugikan,” katanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan hingga Dinas Pekerjaan Umum. Lambannya penanganan terkesan sebagai bentuk pembiaran sistematis yang mengabaikan keselamatan publik.

Padahal, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang mewajibkan perbaikan segera terhadap jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan sebagai prasarana transportasi harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Pembiaran terhadap kerusakan jalan jelas merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang.

Bahkan, jika kelalaian ini terbukti menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa, maka dapat berimplikasi hukum serius. Pasal 273 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengamat transportasi Budi Santoso menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan manajemen infrastruktur. “Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal prioritas dan tanggung jawab. Ketika jalan nasional dibiarkan rusak, itu berarti negara abai terhadap keselamatan rakyatnya,” tegasnya.

Masyarakat kini menaruh harapan sekaligus tekanan kepada pemerintah agar segera bertindak. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin persoalan ini akan dibawa ke tingkat pusat, termasuk dilaporkan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Jalan Babat–Pucuk hari ini bukan sekadar jalur penghubung antarwilayah. Ia telah menjadi simbol kelalaian yang nyata, di mana lubang-lubang di aspal seakan mencerminkan lubangnya tanggung jawab. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *