Kemenag Resmikan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

admin
Kemenag Resmikan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret

JAKARTA | MDN – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akan dirayakan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026), yang dihadiri oleh berbagai unsur penting dari berbagai komponen bangsa.

Antara lain Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), beserta pimpinan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam se-Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Kemenag Jakarta, perwakilan institusi tersebut menyampaikan bahwa penetapan awal bulan Syawal didasarkan pada dua metode standar yang telah menjadi acuan bersama, yaitu perhitungan matematis (hisab) dan pengamatan langsung (rukyatul hilal) yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan hilal yang terlihat dari seluruh titik pengamatan, disepakati bersama bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” jelas perwakilan Kemenag dalam keterangannya.

Sebelum memutuskan penetapan tanggal, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan data posisi hilal yang disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag. Acuan kriteria yang digunakan mengacu pada standar MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang menetapkan bahwa hilal layak dijadikan dasar penetapan awal bulan baru jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa pada hari ini (19/3/2026), kondisi hilal belum memenuhi standar tersebut. Ketinggian hilal berkisar antara 0° 54′ 27″ hingga 3° 7′ 52″, sementara sudut elongasinya berada pada rentang 4° 32′ 40″ hingga 6° 6′ 11″. Secara matematis, posisi hilal belum memenuhi kriteria minimum yang telah disepakati bersama.

Selain melalui metode hisab, pemerintah juga melakukan pengamatan langsung di 117 titik pengamatan yang tersebar merata dari ujung barat Aceh hingga ujung timur Papua. Laporan dari seluruh petugas lapangan menyatakan bahwa tidak ada satupun titik yang berhasil mengamati keberadaan hilal.

Dengan demikian, bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari sesuai dengan prinsip istikmal. Keputusan ini diharapkan mampu menjadi simbol kebersamaan dan kesatuan umat Islam di Indonesia dalam merayakan momen kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *