Hukrim  

Buron Sebulan, Dua Pekerja Galangan Kapal Paciran Ditangkap Polisi

admin
Buron Sebulan, Dua Pekerja Galangan Kapal Paciran Ditangkap Polisi

LAMONGAN | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil menangkap dua pekerja galangan kapal yang sebelumnya buron selama satu bulan terkait kasus pengeroyokan di PT Dok Pantai Lamongan, Kecamatan Paciran.

Kedua tersangka, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, resmi ditahan sejak Senin (23/03/2026) malam. Mereka diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, yang terjadi pada pertengahan Februari lalu.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti. “Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kedua terlapor ditahan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area balas kapal. Saat itu korban bercanda dengan rekannya, Haikal, saling lempar lumpur. Korban kemudian melempar besi ke samping Haikal untuk menimbulkan suara bising.

Meski Haikal menanggapinya dengan tawa, Anang dan Fery justru tersulut emosi. Keduanya mendatangi korban, melempar besi, lalu melakukan pemukulan bertubi-tubi ke arah kepala korban. Aksi tersebut baru berhenti setelah supervisor melerai.

Kuasa hukum korban dari LBH Bandeng Lele, Haidar, S.H. (Gus Irul), menegaskan kliennya tidak menginginkan perdamaian. “Korban menolak restorative justice. Ia tidak meminta ganti rugi, hanya ingin pelaku ditahan agar ada efek jera. Premanisme tidak boleh ada di lingkungan kerja,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pengeroyokan di muka umum.

  • Ancaman pidana: maksimal 5 tahun penjara
  • Alternatif sanksi: denda kategori V hingga Rp500 juta

Saat ini, penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *