Kejagung Tahan Samin Tan, Diduga Lanjutkan Tambang Ilegal Pasca Pencabutan Izin

admin
Samin Tan

JAKARTA | MDN – Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang batubara di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (28/3). Hadir dalam acara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna serta Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

Menurut penyidik, Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut berlangsung hingga 2025. Tindakan itu diduga melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP karena menggunakan perizinan tidak sah bersama penyelenggara negara.

Kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung. Ia menilai penetapan tersangka ini sebagai bagian dari komitmen mempertegas penegakan hukum dan menjaga kedaulatan negara. “Kami telah memberikan teguran peringatan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata Barita. [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *