Wartawan Berita Keadilan Diintimidasi Saat Kawal Sidang Tambang Ilegal di Lamongan

admin
Wartawan Berita Keadilan Diintimidasi Saat Kawal Sidang Tambang Ilegal di Lamongan

LAMONGAN | MDN – Suasana tegang mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan dalam perkara dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Prima Bara Sepakat (PBS). Di tengah jalannya persidangan, Edi Santoso, wartawan senior dari media Berita Keadilan, mengalami intimidasi fisik dan verbal dari sejumlah orang yang diduga kerabat terdakwa.

Insiden terjadi ketika Edi tengah mendokumentasikan jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi publik. Tiba-tiba, sekelompok orang melakukan konfrontasi langsung dengan upaya menghalangi peliputan. Bentuk intimidasi yang dialami meliputi ancaman verbal, pengusiran paksa dari ruang sidang, hingga upaya menghapus dokumentasi yang telah diambil.

Bagi Edi, peristiwa ini bukan sekadar gangguan personal, melainkan serangan terhadap kebebasan pers. “Apa yang dialami Edi Santoso adalah preseden buruk bagi demokrasi. Ia sedang menjalankan amanat publik untuk mengawal kasus besar yang merugikan negara,” ungkap salah satu rekan jurnalis di lokasi.

Kasus ini memicu kecaman keras dari komunitas pers. Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Intimidasi, kekerasan, atau perampasan alat kerja jurnalis adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujarnya.

Handoyo menambahkan, jika praktik intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, dampaknya bisa fatal: melemahkan kebebasan pers, mematikan akses informasi publik, melanggengkan budaya impunitas, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Membiarkan intimidasi sama dengan menyerahkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi kepada pihak-pihak yang ingin menutupi kebenaran,” tegasnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum: apakah mereka mampu memberikan perlindungan bagi jurnalis seperti Edi Santoso, agar keberanian dalam mengungkap fakta di meja hijau tidak padam oleh aksi premanisme di lingkungan pengadilan. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *