Diduga Tekan Warga Terkait Hak Waris, Kades Danasari Dilaporkan ke Bupati Pemalang

admin
Diduga Tekan Warga Terkait Hak Waris

PEMALANG | MDN – Seorang warga Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, bernama Danuri (RT 017/RW 007) melaporkan Kepala Desa berinisial Mn ke Bupati Pemalang melalui Kepala Bagian Pemerintahan Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang pada 7 April 2026. Sebelumnya, pengaduan serupa juga telah disampaikan ke Kantor Kecamatan Pemalang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang.

Laporan tersebut berisi dugaan tindakan tekanan yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Danuri dalam urusan pembagian hak waris keluarga.

Kronologi Kejadian Danuri menjelaskan bahwa pada 25 Maret 2026, ia menerima panggilan mendadak dari Kepala Desa melalui istrinya, Umrotun, untuk hadir di kantor desa. Dalam panggilan tersebut, Kepala Desa disebut melarang istrinya ikut hadir dengan alasan “orang luar”.

“Saat saya datang ke kantor desa, saya dipanggil ke ruang dinas Kepala Desa dan ditekan untuk menandatangani surat perjanjian bermaterai. Saya tidak diberi salinan surat itu sama sekali,” ungkap Danuri dalam laporannya.

Kemudian pada 10 Maret 2026, Danuri kembali menerima undangan ke balai desa dengan alasan “dinas”. Namun, di sana ia kembali ditekan untuk melepaskan hak warisnya, meskipun pembagian warisan kepada anak-anaknya telah dilakukan secara sah. Kepala Desa bahkan disebut mengancam dengan menunjukkan surat bermaterai sambil berkata, “Surat ini yang akan dijadikan duit untuk dilaporkan ke kepolisian.”

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Kepala Desa dikabarkan mendatangi rumah Danuri dan istrinya, meminta agar mereka menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sawah yang menjadi bagian warisan mereka. “Beliau bilang kami sudah tua, supaya hidup tenang, serahkan saja SHM ke anak,” tutur Danuri. Ia menilai ucapan tersebut tidak pantas dan mengandung unsur paksaan dalam urusan pribadi keluarga.

Tuntutan dan Permintaan Perlindungan Danuri menyatakan bahwa pembagian warisan telah dilakukan secara sah sesuai hukum dan memiliki dokumen pendukung. Ia meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum atas hak miliknya serta menindak tegas dugaan tindakan tekanan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pemalang, terutama terkait etika dan batas kewenangan kepala desa dalam urusan pribadi warganya. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *