Kejagung Turun Tangan, Kajari Karo dan Tim Jaksa Ditarik untuk Klarifikasi Kasus Amsal Sitepu

admin
Kejakgung mdn

KARO | MDN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Langkah tegas diambil dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut ke Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi internal.

“Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus itu, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang menegaskan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa tersebut untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. “Benar, sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Nantinya akan diklarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Kita tunggu hasilnya,” tambahnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung di internal Kejagung. Menurut Anang, pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menilai dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, jika terbukti melanggar dan tidak profesional, akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa Kejari Karo terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim kemudian memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Vonis tersebut memicu sorotan publik dan dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara. Komisi III DPR RI bahkan sempat memanggil Kajari Karo dan jajaran untuk rapat dengar pendapat pada Kamis (2/4/2026), guna meminta penjelasan terkait prosedur hukum yang dijalankan.

Kejagung memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kredibilitas penegakan hukum di daerah.

Dengan penarikan Kajari Karo dan tim jaksa ke pusat, Kejagung menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara transparan dan akuntabel. Proses eksaminasi diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kejaksaan agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *