Lamongan Disorot: Advokat Rikha Permatasari Nilai “Penertiban Pers” Berpotensi Represi

admin
Advokat Rikha Permatasari mdn

SURABAYA | MDN – Polemik kebijakan “penertiban pers” di Lamongan memantik sorotan tajam. Advokat Rikha Permatasari menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan indikasi represi terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Menurut Rikha, istilah “penertiban” kerap dijadikan topeng untuk membatasi kerja jurnalistik. “Jika pers diatur secara sepihak, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya ingin dikendalikan? Fakta atau kebenaran?” ujarnya.

Ia menegaskan, KUHP Nasional 2023 (UU No. 1 Tahun 2023) melarang penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. Setiap pejabat wajib bertindak sesuai hukum dan tidak boleh menekan hak warga negara. Bila kebijakan ini digunakan untuk membungkam kritik, mengontrol narasi publik, atau mengintimidasi jurnalis, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pidana.

Rikha menambahkan, pemaksaan terhadap pers adalah bentuk kejahatan kekuasaan. Pembatasan liputan, ancaman kebijakan sepihak, hingga tekanan sistematis terhadap wartawan bukanlah pengaturan, melainkan represi. “Negara yang kuat tidak takut kritik. Justru kekuasaan yang rapuh berusaha mengendalikan informasi,” tegasnya.

Publik juga mencermati kemungkinan adanya pengalihan isu dari persoalan hukum lain, termasuk pengelolaan anggaran daerah sebelumnya. Rikha menekankan, transparansi adalah kewajiban pejabat publik, sementara pers memiliki peran vital dalam mengawal kebenaran.

Ia mengingatkan, pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menekan kebebasan informasi tidak kebal hukum. “Mereka bisa dilaporkan secara pidana dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” katanya.

“Diam terhadap represi berarti membiarkan ketidakadilan. Jika pers dibungkam hari ini, maka besok rakyat yang akan dibungkam,” pungkas Rikha.

Catatan Redaksi MDN: Kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang. Wartawan bekerja berdasarkan aturan perusahaan pers yang sah secara hukum, bukan tunduk pada regulasi sepihak pemerintah daerah. Jika pers kehilangan independensi, maka fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan akan hilang. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *