Mediasi Camat Pemalang atas Sengketa Waris Warga Danasari Gagal Capai Kesepakatan

admin
Mediasi Camat Pemalang atas Sengketa Waris Warga Danasari mdn

PEMALANG | MDN – Upaya mediasi yang digelar Camat Pemalang terkait laporan warga Desa Danasari terhadap Kepala Desa setempat, Ma’nun, berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Camat Pemalang, Senin (13/4), menghadirkan pihak pelapor Danuri (64) beserta istrinya, Umrotun alias Uripah, dua anak kandungnya Sumitri (37) dan Muhyanto (35), serta perangkat desa dan Ketua BPD Danasari.

Sengketa bermula dari persoalan hak waris atas aset sawah yang masih dikelola Danuri. Kedua anaknya menuntut bagian mereka, bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum. “Lebih baik hak saya habis untuk biaya pengacara daripada dimanfaatkan hanya untuk bersenang-senang,” ujar Sumitri seusai mediasi.

Sebelumnya, laporan warga Danasari mengenai dugaan tekanan dari Kades Ma’nun telah disampaikan ke Bupati Pemalang melalui Inspektorat dan instansi terkait. Upaya mediasi di tingkat desa sudah dilakukan tiga kali, baik melalui undangan resmi maupun pertemuan informal, namun belum menghasilkan penyelesaian.

Camat Pemalang sempat menugaskan Kasi Trantib untuk melakukan klarifikasi di kantor desa. Namun, langkah tersebut hanya berupa konfirmasi sepihak dengan Kades tanpa menghadirkan pihak pelapor. Permintaan maaf yang disampaikan Kades pun hanya melalui pesan, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Danuri dan istrinya. “Saya merasa dilecehkan, sakit hati, dan kecewa karena tidak ada permintaan maaf langsung,” ungkap Uripah.

Dalam mediasi resmi di kantor kecamatan, Camat Pemalang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan hak waris keluarga. “Persoalan ini harus diselesaikan secara internal antara bapak Danuri dan anak-anaknya. Pemerintah hanya memfasilitasi agar komunikasi berjalan baik,” jelasnya.

Meski demikian, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga tetap bersikeras mempertahankan tuntutan masing-masing, sementara Kades Ma’nun menolak tudingan telah melakukan tekanan. Situasi ini membuka kemungkinan sengketa berlanjut ke ranah hukum. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *