Warta  

Satnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pemuda Ditangkap

admin
Satnarkoba Ngawi Grebek Pemuda, Ratusan Obat Keras Ilegal Disita

NGAWI | MDN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ngawi kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal. Selasa (21/4/2026), tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak peredaran obat-obatan berbahaya. “Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo.

Ia menambahkan, kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Satnarkoba Polres Ngawi akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. CWNW dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *