Hukrim  

Update Kasus Pencabulan: Polres Lamongan Pastikan Perlindungan Khusus bagi Korban

admin
Update Kasus Pencabulan

LAMONGAN | MDN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tikung.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan menyampaikan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan dan akan disampaikan secara berkala kepada publik. “Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban,” ujarnya.

Sebagai langkah pemulihan, korban telah mendapatkan pendampingan asesmen psikologi melalui tes, wawancara, dan observasi oleh tenaga ahli. Polres Lamongan juga menggandeng Dinas DP3AKB Lamongan, psikolog, serta LBH Mawwadah untuk memberikan perlindungan khusus, termasuk pendampingan psikologis dan penempatan di lokasi aman.

Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Pelaku berinisial N (57), ayah tiri korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa negara hadir melalui aksi nyata, bukan sekadar kata-kata. “Polres Lamongan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya aman dari segala bentuk ancaman,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *