Opini  

Polemik Nama “Desa” pada Koperasi Merah Putih: Antara Simbolik dan Legalitas

admin
Polemik Nama “Desa” pada Koperasi Merah Putih Antara Simbolik dan Legalitas

LAMONGAN | MDN – Penamaan sebuah lembaga masyarakat sering kali mengandung makna simbolik. Namun, penggunaan istilah “desa” oleh entitas non-pemerintahan kini menimbulkan polemik. Kasus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan karena dianggap berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, istilah “desa” hanya diperuntukkan bagi kesatuan masyarakat hukum atau sebutan lain yang diakui secara historis, seperti nagari, gampong, atau kampung. Sementara itu, koperasi adalah badan usaha berbasis anggota sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan demikian, penyematan kata “desa” dalam nama koperasi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.

Faktanya, KDMP berdiri atas dasar kesepakatan anggota dan tidak memiliki hubungan struktural dengan pemerintahan desa. Namun, penggunaan istilah “desa” berisiko menimbulkan persepsi seolah-olah koperasi tersebut merupakan lembaga resmi desa. Kondisi ini bisa berimplikasi pada konflik administratif, terutama terkait pengelolaan aset dan dana desa.

Dari sisi sosial, publik berpotensi keliru menafsirkan status KDMP. Jika terjadi masalah dalam pengelolaan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa bisa ikut tergerus. Padahal, secara simbolik nama “Merah Putih” mencerminkan semangat nasionalisme, tetapi secara legal penggunaan kata “desa” dinilai tidak tepat.

Analisis dan Rekomendasi

  • Potensi pelanggaran terminologi hukum: istilah “desa” hanya untuk kesatuan masyarakat hukum, bukan koperasi.
  • Risiko administratif: tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah desa.
  • Persepsi publik: rawan menimbulkan salah tafsir dan menurunkan kepercayaan.

Solusi yang ditawarkan:

  • Revisi nama menjadi Koperasi Warga Merah Putih atau Koperasi Masyarakat Merah Putih.
  • Jika tetap ingin menggunakan istilah “desa”, perlu payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).
  • Sosialisasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan koperasi dan lembaga pemerintahan desa.
  • Penguatan identitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.

Kesimpulan

Penggunaan istilah “desa” dalam nama KDMP berpotensi bertentangan dengan UU Desa dan menimbulkan kebingungan publik. Penyesuaian nama menjadi langkah solutif agar koperasi tetap berfungsi sebagai wadah ekonomi warga tanpa mengaburkan batas antara lembaga pemerintahan desa dan organisasi masyarakat.

[Tulisan Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *