Hukrim  

Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi Digerebek di Babat, Satresnarkoba Polres Lamongan Sita Puluhan Gram Narkoba

admin
Baru Bebas, BK Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi di Babat, Polisi Amankan Barang Bukti Fantastis

LAMONGAN | MDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H. melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujar Hamzaid.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 50,79 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sembilan butir pil ekstasi, terdiri dari empat butir berlogo Moncler warna oranye dengan berat kotor 2,30 gram dan lima butir berlogo Transformer warna hijau dengan berat kotor 2,63 gram.

Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, dua tas, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Hamzaid, BK merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur. Tersangka diketahui baru selesai menjalani hukuman penjara pada 2025 setelah menjalani masa pidana sejak 2022.

“Faktanya, tersangka BK adalah residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman dari tahun 2022 hingga 2025,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *