KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

admin
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
ILUSTRASI : KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

JAKARTA | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Lamongan) yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2019.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap lanjutan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada dinas terkait di Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional III pada perusahaan BUMN PT BA, serta Muhammad Yanuar Marzuki yang pernah menjadi bagian dari Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung tersebut dan Direktur CV Absolute.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali pada kesempatan berikutnya.

Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 saat muncul rencana pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Lamongan. Proyek kemudian dilanjutkan melalui proses pengadaan dan pelelangan untuk menentukan penyedia jasa konstruksi.

Namun dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Kontraktor pelaksana diduga telah ditentukan sebelum proses lelang berlangsung, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan proses penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan.

KPK menyebut hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup volume pekerjaan maupun kualitas bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung tersebut.

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta maupun alat bukti baru dalam proses penyidikan. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *