Khidmat Haul ke-7 Eyang Panji Srenggono: Warga Manyar Sabrangan Kenang Perjuangan Sang Adipati

admin
Copilot 20260628

SURABAYA | MDN — Ribuan warga Manyar Sabrangan tumpah ruah memadati area makam
Eyang Panji Srenggono di Jl. Manyar Sabrangan 83, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan
Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (27/6/2026) malam. Kehadiran jamaah sejak selepas Maghrib
tersebut bertujuan untuk mengikuti puncak peringatan Haul ke-7 Eyang Panji Srenggono.
Acara yang diawali dengan Khutmil Qur’an pada Sabtu pagi ini, menghadirkan dua penceramah
kondang, KH. Aris Jaya Abadi, S.Sos.I dari Tuban dan KH. Hasanuddin, S.Ag dari Surabaya.
Mengusung tema “Ngresiki Lahir Tumekaning Bhatin, Kanti Bersyukur Lillah Lan Eling Marang
Leluhur Suhibul wilayah Supoyo Uripe Berkah”, kegiatan ini menjadi momentum refleksi
spiritual bagi masyarakat setempat.
Sebagai informasi, Raden Panji Srenggono merupakan Bupati Lamongan periode 1723–1750.
Beliau gugur dalam peperangan melawan VOC Belanda di Surabaya. Tokoh ini juga dikenal
sebagai ayah dari Sawunggaling, sekaligus trah dari Kyai Lanang Dangiran dari Kerajaan
Blambangan.
Gandhi Dwi Prasetyo, S.Psi, Pembina sekaligus Ketua RW 02, menekankan pentingnya menjaga
kearifan lokal. “Menjaga sejarah budaya yang sarat nilai spiritual di tengah masyarakat heterogen
tidaklah mudah. Saya mengimbau pengurus punden untuk selalu memegang teguh empat aspek
kebenaran: kebenaran diri sendiri, masyarakat, norma lingkungan/hukum, serta kebenaran
hakiki,” tegas Gandhi.

Tinjauan Hukum dan Pelestarian Cagar Budaya:
Upaya pelestarian makam dan situs bersejarah seperti Punden Eyang Panji Srenggono dilindungi oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 5 menyatakan bahwa benda,
bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Pelanggaran terhadap upaya perusakan atau penelantaran cagar budaya dapat berimplikasi pada sanksi pidana
sesuai Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010, yang memuat ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00.

Ketua Panitia, Juwari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat. “Acara haul
sukses berkat kerjasama semua panitia dan para donatur. Selain doa bersama, kami juga
menyalurkan santunan bagi anak yatim. Harapannya, haul kedelapan tahun depan dapat
diselenggarakan lebih baik lagi,” ujarnya.
Puncak peringatan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Mulyorejo, termasuk Kapolsek
Mulyorejo, Lurah Manyar Sabrangan, serta perwakilan LPMK dan para ketua RW/RT setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *