Daerah  

Diduga Tidak Tepat Sasaran, JAMAL dan KALIS Cerca Pengawasan DBH CHT Pemkab Lamongan

admin
JAMAL dan KALIS Cerca Pengawasan DBH CHT Pemkab Lamongan

LAMONGAN | MDN – Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lamongan senilai puluhan miliar rupiah kembali menuai sorotan tajam. Pengelolaan dana cukai yang dinilai tidak transparan serta dugaan penyaluran bantuan yang salah sasaran memicu keresahan mendalam di tingkat petani.

Kondisi tersebut mendasari kedatangan tujuh perwakilan dari Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dan Kajian Analisis Sosial (KALIS) ke kantor Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan pada Jumat (31/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan fungsi pengawasan Pemkab atas distribusi bantuan yang dinilai melenceng dari peruntukannya.

Temuan lapangan JAMAL dan KALIS di lima kecamatan sentra tembakau—Kedungpring, Sugio, Modo, Ngimbang, dan Sambeng—menunjukkan fenomena memprihatinkan. Bantuan DBH CHT yang seharusnya memprioritaskan petani kecil justru diduga banyak mengalir ke pihak yang tergolong mampu, bahkan mencakup kerabat perangkat desa.

Salah seorang petani asal Kecamatan Sugio menuturkan, dirinya yang berstatus petani asli kurang mampu justru belum pernah tersentuh bantuan tersebut. Sebaliknya, warga mampu yang bukan profesi petani justru tercatat rutin menerima alokasi.

Kekecewaan senada diungkapkan Sunarto, petani dari Kecamatan Ngimbang. Ia mengaku terakhir kali menerima giliran bantuan pada 2021 lalu.

“Dikatakan sistemnya digilir, namun sudah lima tahun giliran kami tak kunjung tiba. Padahal wilayah kami adalah pusat penghasil tembakau di daerah ini,” ungkap Sunarto.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan, Nurul Mukminin, S.E., M.M., menyatakan bahwa pihak Pemkab sebelumnya tidak pernah menerima laporan terkait adanya penyimpangan dalam penyaluran di lapangan.

Pernyataan tersebut mendulang kritik keras dari Koordinator Divisi Advokasi JAMAL, Khoirul Huda. Ia menilai tanggapan pejabat daerah tersebut mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dan evaluasi internal terhadap program berdampak luas.

“Tugas Bapak adalah melakukan koordinasi sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan dana ini. Masalah sebesar ini sudah terjadi bertahun-tahun, kok bisa tidak tahu? Lantas apa yang menjadi fokus pengawasan selama ini?” tegas Khoirul Huda saat audiensi.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Pemkab Lamongan akhirnya berjanji akan membuka dan menyerahkan data realisasi penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2025. Pihak JAMAL dan KALIS menegaskan akan terus mengawal penyerahan data ini guna memastikan transparansi serta mendorong pemenuhan hak-hak petani tembakau secara akuntabel. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *