Hukrim  

Aksi Balap Liar Dini Hari Dibubarkan, Polres Lamongan Amankan 10 Motor Tak Standar

admin
Aksi Balap Liar Gagal Total mdn

LAMONGAN | MDN — Langkah belasan pemuda yang hendak menggelar aksi balap liar di kawasan Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan berujung penindakan tegas setelah disergap personel Polres Lamongan pada Sabtu (15/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Patroli rutin pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dipimpin IPDA Jaka Chandra Adinegara tersebut menyisir titik rawan dan menemukan kerumunan pemuda yang bersiap memacu kendaraan berkecepatan tinggi.

Petugas langsung menghentikan kegiatan tersebut dan memeriksa 15 pemuda beserta kendaraan yang mereka bawa di lokasi kejadian.

Rincian Penindakan Petugas:

  • Total Pemuda Diperiksa: 15 orang

  • Kendaraan Diberi Sanksi Tilang: 10 unit sepeda motor

  • Pelanggaran Utama: Knalpot tidak standar (brong) dan ketidaklengkapan spesifikasi teknis kendaraan

  • Tindakan Edukasi: Pembinaan di tempat serta arahan pencegahan bagi anak di bawah umur

Aksi sigap kepolisian ini direspons positif oleh warga sekitar yang kerap merasa resah dengan bisingnya suara knalpot dan bahaya kecelakaan di jalur tersebut.

“Setiap akhir pekan area JLU sering dipakai trek-trekan. Suara knalpotnya sangat mengganggu jam istirahat dan bikin takut warga yang lewat. Kami senang polisi cepat turun tangan membubarkan mereka,” ujar Rian (34), warga sekitar JLU Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan penindakan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Patroli Pamapta ini merupakan langkah preventif rutin untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami imbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam hingga dini hari agar tidak terlibat aksi berbahaya seperti balap liar,” tegas IPDA M. Hamzaid.

Seluruh sepeda motor yang terkena sanksi tilang kini diamankan di Mapolres Lamongan. Para pemilik dipersyaratkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar pabrikan sebelum mengambil kembali unit milik mereka. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *