Hukrim  

Sembunyikan Jejak Pengedar Narkoba Antar-Kota, Wanita Residivis Kembali Masuk Bui

admin
Sembunyikan Jejak Pengedar Narkoba Antar Kota, Wanita Residivis Kembali Masuk Bui

SURABAYA | MDN – Upaya seorang perempuan berinisial RA (34) untuk menyembunyikan aktivitas hitamnya dari keluarga di kampung halaman berujung di balik jeruji besi. Residivis kasus narkotika asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang, itu harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan setelah diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos kawasan Simo Sidomulyo, Surabaya.

RA, yang sempat menghirup udara bebas usai kasus pertamanya pada 2017 silam, sengaja merantau ke Surabaya untuk melancarkan bisnis haramnya. Ia berdalih kepindahan tersebut dapat mengecoh pantauan keluarga di Jombang. Namun, sepak terjangnya tidak luput dari pengamatan aparat penegak hukum.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kos tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat melakukan penyergapan pada Selasa (18/8/2025) malam.

“Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan 13 kantong plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” ujar AKBP Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti mematikan lainnya berupa 30 tablet ekstasi dengan berat netto 12,381 gram, timbangan elektrik, dua buah sekop dari sedotan, bendel plastik klip, serta dompet dan pouch hitam. Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan uang tunai senilai Rp5,8 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika, beserta dua unit ponsel pintar merek Samsung dan iPhone milik tersangka.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa RA tidak bekerja sendiri. Ia mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari dua jejaring pemasok berbeda yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial DN alias Boyo, sedangkan ekstasi diperoleh dari pria berinisial NR,” jelas Dodi.

Catatan kepolisian menunjukkan keterlibatan RA sudah cukup sistematis. Tersangka tercatat telah melakukan transaksi sabu sebanyak tiga kali dengan DN, sementara pasokan ekstasi dari NR sudah diambil sebanyak enam kali sebelum akhirnya bisnis ilegal ini digulung oleh pihak kepolisian.

Saat ini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan jeratan pasal berlapis terkait peredaran narkotika. Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu keberadaan DN alias Boyo dan NR guna membongkar jaringan pemasok utama di balik bisnis gelap tersangka. [Nat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *