Warta  

Propam Polda Kaltara Usut Kematian Tahanan di Tarakan, Sang Ibu Pilih Berdamai dengan Takdir

admin
Propam Polda Kaltara Usut Kematian Tahanan di Tarakan, Sang Ibu Pilih Berdamai dengan Takdir

TARAKAN | MDN – Sebuah akhir yang pilu menyelimuti kasus penahanan seorang pria berinisial SRS (42) di Tarakan. Sang ibu kandung, SN (65), secara resmi menyatakan ikhlas dan tidak akan menuntut pihak kepolisian menyusul kematian anaknya yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bermaterai yang ditandatangani SN pada 17 September 2026. Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, AKBP Erwin S Manik, membenarkan adanya dokumen tertulis dari pihak keluarga tersebut.

“Yang buat ibu almarhum, usia beliau sekarang 65 tahun,” ujar Erwin, Sabtu (19/9/2026).

Dalam surat pernyataannya, SN menegaskan bahwa dirinya telah berdamai dengan kenyataan pahit tersebut dan tidak akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak Polsek Tarakan Barat.

“Saya tidak akan menuntut apa pun persoalan meninggalnya anak saya. Saya ikhlas dan ridho atas kejadian yang dialami anak saya, karena saya yakin inilah sudah jalan yang terbaik,” demikian petikan isi surat tersebut.

Di balik duka yang mendalam, kasus ini bermula dari langkah hukum yang ditempuh oleh SN sendiri. SRS sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Berdasarkan catatan kepolisian, SN mengaku telah mengalami kekerasan fisik berulang kali dari anak kandungnya itu.

“Fakta dari keterangan bahwa ibu kandungnya merasa takut sehingga melaporkan SRS. Ibu kandungnya tersebut sudah tiga kali dianiaya,” ungkap Erwin.

Rangkaian kekerasan yang dilaporkan meliputi pukulan di bagian wajah, hantaman di bagian belakang kepala, hingga insiden pelemparan botol air mineral ukuran 330 mililiter ke arah wajah SN yang berakibat memar. Selain sang ibu, dugaan tindak kekerasan serupa juga disebut pernah dialami oleh adik-adik kandung SRS.

Laporan resmi yang dilayangkan SN pada Sabtu (12/9/2026) langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penahanan terhadap SRS sejak Minggu (13/9/2026). Namun, penahanan tersebut berjalan singkat. Tiga hari berselang, tepatnya pada Rabu (16/9/2026) pagi, SRS ditemukan meninggal dunia di area kamar mandi ruang tahanan.

Meski pihak keluarga telah menyatakan keikhlasan dan memilih untuk tidak menuntut, proses hukum dan penegakan disiplin internal tetap berjalan. Propam Polda Kalimantan Utara langsung menerjunkan tim investigasi guna mengusut tuntas rangkaian peristiwa di balik kematian tahanan tersebut.

“Propam langsung bergerak cepat melakukan langkah investigasi dan saat ini sedang mendalami peristiwa dugaan kuat bunuh diri tersebut,” pungkas Erwin. [Thos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *