Warta  

Cegah Risiko Kebakaran, UPP Sungai Nyamuk Pasifkan Rambu Larangan Merokok di Kapal

admin
Cegah Risiko Kebakaran, UPP Sungai Nyamuk Pasifkan Rambu Larangan Merokok di Kapal

SUNGAI NYAMUK | MDN – Upaya memperketat standar perlindungan penumpang terus digencarkan oleh otoritas transportasi laut di perbatasan. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Nyamuk mengambil langkah preventif dengan memasang rambu larangan merokok di dalam armada kapal.

Inisiatif strategis ini dihadirkan guna mengoptimalkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta kenyamanan selama pelayaran berlangsung. Penempatan papan peringatan tersebut dirancang untuk memberikan edukasi sekaligus pengingat visual yang efektif bagi para penumpang dan awak kapal agar senantiasa menghindari aktivitas merokok di zona terlarang.

Di samping menjaga kenyamanan ruang publik di atas kapal, langkah konkret ini difokuskan secara khusus untuk meminimalisasi ancaman fatal, yakni potensi kebakaran yang kerap dipicu oleh puntung atau aktivitas merokok yang tidak terkontrol.

Kepala Kantor UPP Kelas III Sungai Nyamuk, Syaharuddin, menegaskan bahwa penegakan aturan ini merupakan wujud nyata kepedulian institusinya dalam membangun budaya sadar keselamatan di tengah masyarakat pengguna jasa transportasi air.

“Pemasangan rambu larangan merokok ini merupakan salah satu bentuk upaya kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan selama berada di atas kapal. Kami mengimbau seluruh penumpang dan awak kapal untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Syaharuddin, Selasa (29/9).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar keselamatan pelayaran tidak bisa dibebankan semata-mata kepada operator kapal atau petugas yang berwenang. Dibutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh pengguna jasa agar tercipta iklim perjalanan laut yang aman, tertib, sehat, dan kondusif bagi semua pihak.

Melalui langkah proaktif ini, Kantor UPP Kelas III Sungai Nyamuk berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kepatuhan regulasi keselamatan, baik di area fasilitas pelabuhan maupun sepanjang pelayaran di atas kapal. [MT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *