KEDIRI (MDN) – Khawatir penggiringan opini publik yang semakin jauh dan tidak ada kepastian hukum, pertanggungjawaban secara moral oleh pelaksana program, salah satu LSM di Kediri layangkan surat kepada Ketua Panitia Pra PTSL Desa Ngadiluwih. Tujuan utama LSM DPP KPK Tipikor guna menjawab beredarnya keluhan warga khususnya warga Desa Ngadiluwih yang juga pemohon Program Pemerintah yang sangat ditunggu.
Dari Keterangan DS yang juga anggota LSM DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor, pihaknya tergerak untuk membantu warga masyarakat dalam mendapatkan hak dasar yang harus diperoleh. Hal tersebut guna menghindari adanya persepsi, asumsi dan juga penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana program.
“Senin 7 Agustus surat saya kirim kepada Ketua Panitia PTSL Desa Ngadiluwih, tembusan kepada Kades, Camat, DPMPD Kabupaten Kediri, Kepala BPN juga kami kirim. Harapannya semua mengetahui maksud dan tujuannya sehingga tidak dianggap ada tendensi atau intervensi. Adapun dalam surat tersebut kami mewakili warga Desa Ngadiluwih melalui lembaga yang berbadan hukum meminta kepada Ketua Panitia untuk dapat menjelaskan dasar hukum penentuan biaya pendaftaran Pra PTSL sebesar 650 Ribu yang selama ini dikeluhkan warga. Warga masyarakat berhak mengetahui biaya tersebut untuk apasaja, program ini program pemerintah pusat jelas semua sudah dibiayai oleh Negara. Aturan mainnya sudah jelas, karena program ini skala nasional ada Instruksi Presiden, SKB 3 Menteri sebagai dasar hukum. Ada Perbup Kediri, dasar hukum dan aturan main ini bukan asal dibuat akan tetapi harus dipakai dasar pelaksanaan.” Terang DS kepada Media
“Perlu diketahui kalau pemerintah membuat aturan, ditulis jelas, dipublikasikan serta disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaksana kegiatan hukumnya adalah wajib dilaksanakan, jangan sampai aturan ini dilemahkan oleh kebijakan pelaksana kesgiatan sehingga masyarakat justru menjadi korban program pemerintah.” Tambahnya
“Padahal jelas loh aturannya, Instruksi Presiden. Apa mungkin sekelas Presiden membuat instruksi tujuannya menyengsarakan masyarakat dan asal membuat program tapi masyarakat membiayai sendiri. SKB 3 Menteri jelas biaya Pra PTSL di Pulau Jawa sebesar 150 Ribu.
Karena Kementerian/ Lembaga/ Dinas yang menaungi kegiatan ini sudah membiayai. PTSL dibawah Kementerian ATR/BPN ada biaya yang ditanggung Negara, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui hibah Trijuang juga menganggarkan sampai dengan 4 Milyar untuk Percepatan PTSL. Jadi kenapa pungutan masih mahal, ini harus bisa dijelaskan dan dipaparkan keperuntukannya.
DS mengajak masyarakat bisa aktif dan ikut mengawasi program – program pemerintah, salah satunya PTSL.” Tutup DS
Patut kita sayangkan program PTSL di Desa Ngadiluwih yang baru saja berjalan diduga sarat dengan kepentingan sehingga hak warga masyarakat terabaikan. [TiMedia Destara]