Warta  

Sebelas Orang Terjaring Satpol-PP Pemalang Dalam Razia Rumah kost Untuk Mesum

admin
Sebelas Orang Terjaring Oleh Satpol Pp Pemalang Dalam Razia Di Rumah Kost Untuk Mesum

PEMALANG ( MDN ) – Sebuah rumah kost yang disewakan perjam di sekitar kota Pemalang, di razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang bersama Polres Pemalang. Pada Jumat (24/11/2023) malam.

Sebelas Orang Terjaring Oleh Satpol Pp Pemalang Dalam Razia Di Rumah Kost Untuk Mesum 3

Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat. Adanya rumah Kost yang disewakan perjam, yang diduga dipergunakan tempat praktek berbuat mesum bagi pasangan yang bukan suami istri atau tidak sah.

Saat melakukan razia, benar saja ? Para petugas gabungan mendapati pasangan yang bukan suami istri atau tidak sah berada di dalam kamar Kost.

Sementara itu, Kabid Tibumtranmas, Agus Mulyadi, saat dihubungi awak media membenarkan kegiatan razia yang dilakukan pada Jumat (24/11) malam.

” Razia itu dilaksanakan adanya pengaduan masyarakat terkait rumah kost perjam yang diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah atau bukan suami istri.” Jelas Agus Mulyadi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (26/11/2023) siang.

Kegiatan tersebut, juga dilaksanakan dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan serta Perda Kabupaten Pemalang No 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang.

Kemudian juga ada beberapa Perda lainnya seperti “Perda Kabupaten Pemalang No 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perbup No 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 13 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” Jelas Agus

Sebelas Orang Terjaring Oleh Satpol Pp Pemalang Dalam Razia Di Rumah Kost Untuk Mesum 2

Hasil kegiatan razia tersebut, petugas gabungan berhasil mendapati pasangan yang bukan suami istri atau tidak sah berada didalam kamar kost saat itu.

“ Ada sekitar 11 orang yang dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diantaranya 4 laki-laki dan 7 perempuan,” Pungkasnya.

Lebih lanjut mereka yang terjaring razia akan dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *