LAMONGAN (MDN) – Upaya memberantas peredaran rokok illegal dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Lamongan, ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang cukai dalam rangka pemberatasan rokok ilegal sekitar 50 orang hadir, Kasat Pol-PP diwakili Sutrisno, SH Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Eko Rudi Hartono,SH .Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lamongan-Gresik, Reza Indrawan, SH.,MH Kasubagbin Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Hendrawan, S.STP., MAP Camat Lamongan Kota, Wijayanti Oktaviana Sari,STP.MM Bagian SDA Sekretariat Daerah, Perwakilan MUI,Tokoh masyarakat dan Karangtaruna Kecamatan Lamongan, penjual kelontong area kecamatan Lamongan.
Pembukaan dilanjutkan Menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam sambutanya Agus Hendrawan, S.STP., MAP mengucapkan’ Puji syukur kita bisa bersilaturahmi dan bertemu dalam rangka sosialisasi pemberantasan rokok ilegal semoga dalam kegiatan ini bisa mengerti, mendengar dan selama ini menjauh bagi yang merokok di bungkus rokoknya selalu tergantung cukai agar masyarakat bisa paham.
Selain itu ucapan banyak terima kasih kepada yang membidangi kegiatan semoga program cukai ini bisa tercapai menjadi manfaat dan silaturahmi selalu tersambung dengan mengucap, bismillahirrahmanirrahim sosialisasi saya nyatakan dibuka.
Pemberian materi pertama oleh Eko Rudi Hartono,SH.memapaparkan salah satu cara membantu kinerja di bidang cukai terkait rokok ilegal.Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar baik di gunakan di bidang pembangunan di negara Indonesian salah satunya melalui cukai rokok jika rokok tidak ada cukai tidak ada pendapatan buat negara sehingga pembangunan di negara akan terhambat.Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang mudah diketahui oleh masyarakat,yakni biasanya belum memiliki nama,kebanyakan menggunakan nama “Plesetan” dari rokok ternama,dikemas secara sederhana.Harga lebih murah, polos tanpa bandrol dan pita cukai yang palsu.
Rokok ilegal kami berharap kepada jasa expedisi agar selektif terkait pesanan online rokok ilegal untuk bersama sama memberantas rokok ilegal yang pada dasarnya akan merugikan negara.
Dilanjutkan sesi kedua Reza Indrawan, SH.,MH menyampaikan ”Aliran penanganan perkara cukai tindak pidana khusus dengan pasal 52 tentang ekspor impor, pasal 53 tentang dokumen perijinan palsu, pasal 54 yang sering di langgar Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara.
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hukum membeli Rokok Ilegal bagi siapa saja yang membeli rokok ilegal bisa terancam pidana hingga 4 tahun lamanya hal tersebut berdasarkan pasal 480 KUHP tentang peredaran barang ilegal.
Dalam kesempatan sesi ke tiga oleh Wijayanti Oktaviana Sari,STP.MM, menyampaikan beberapa hal terkait soal pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Lamongan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 dan Bidang penegakan hukum, pemberantasan cukai ilegal.
Program industri dan perdagangan jadi semua bisa mengikuti pelatihan kegiatan tersebut karena untuk umum hanya registrasi secara online mari gunakan sebaik mungkin. Dengan mengkonsumsi rokok ilegal maka kita akan merugikan negara, karena cukai yang ada di rokok itu kan tidak ada jadi tidak bayar cukai. Sehingga nanti untuk kesejahteraan negara juga semakin berkurang. Oleh sebab itu maka untuk meningkatkan edukasi masyarakat khususnya masyarakat Lamongan terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dan rokok resmi. Salah satu peserta Gala dari Karangtaruna antusias dalam kegiatan,sangat mendukung program gempur rokok ilegal,jangan kasih kendor imbuhnya. [Gihan]