Warta  

Pasal Gadaikan Handphone Milik Orang Lain,Nyawa Melayang Di Acara Resepsi Pernikahan

admin
Img 20231209 Wa0042 Copy 196x142

MUBA SUMSEL (MDN) – Warga desa Tanjung Agung Selatan (TAS) Kecamatan Lais inisial TLM (20) meregang nyawa usai menderita luka tusuk senjata tajam pada dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan yang dilakukan oleh terduga pelaku penusukan inisial SD (22) pada Jum’at,08/12/2023 sekira pukul 20:30 WIB di Perumahan Vilage X desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna,SH saat dikonfirmasi media Sabtu,09/12/2023 membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang berujung meninggalnya korban tersebut.

 

” Kronologis kejadiannya terjadi pada saat terduga pelaku Sulpa Dika sedang membantu membuat dekorasi di atas panggung resepsi pernikahan,tiba tiba datang korban Thomas Lindratrio Milano dari arah belakang langsung mencekik leher terduga pelaku.dan kemudian terduga pelaku turun dari panggung hendak memukul korban dengan tangan kosong, kemudian korban mengeluarkan sebilah senjata tajam (Sajam) berupa pisau langsung menyerang terduga pelaku.

 

Akan tetapi Sajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil terduga pelaku yang langsung menusukkan ke tubuh korban mengenai dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.korban yang sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Sekayu akhirnya meninggal dunia akibat dua luka tusukan Sajam beber Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna.

 

AKP Hendra Sutisna menceritakan penyebab kejadian penganiayaan yang berujung meninggalnya korban tersebut kepada media.

 

” Penyebab kejadian peristiwa tersebut diduga adanya permasalahan lama yaitu; permasalahan handphone yang digadaikan korban TLM kepada terduga pelaku SD pada bulan Mei 2023 yang lalu,yang ternyata handphone yang digadaikan korban tersebut milik orang lain,dan kemudian terduga pelaku menyelesaikan kepada pemilik handphone tersebut dengan cara menambah uang.hal inilah yang membuat korban tidak senang apa yang dilakukan oleh terduga pelaku penusukan ujar Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna.

 

Terduga Pelaku penusukan atas nama Sulpa Dika oleh personil Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin Aipda Aan Febrianto,SH terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan saat bersembunyi di salah satu rumah warga beberapa saat setelah kejadian penganiayaan tersebut.dan sekarang terduga pelaku penusukan sudah kami tetapkan menjadi tersangka.

 

Pasal yang kami terapkan atau pasal yang menjerat tersangka pelaku penusukan tersebut adalah pasal 351ayat (1) dan ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara pungkas Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna,SH.[SRT/YUD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *