MUBA, SUMSEL (MDN) – Tak lebih dari 7 jam atau hanya membutuhkan waktu 7 jam,Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli,SH berhasil meringkus terduga pelaku Curanmor inisial A alias B (30) warga desa Air Balui ditempat persembunyiannya di desa Beringin Baru, Kecamatan Muara Kelingi,Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan Minggu,10/12/2023 sekira pukul 15:00 Wib.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sendiri terjadi pada Minggu,10/12/2023 sekira pukul 08:00 Wib yang dilakukan terduga pelaku Arbain alias Boim di dusun I desa Air Balui,Kecamatan Sanga Desa,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B.37/XII/2023/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel tertanggal 10 Desember 2023.
Akibat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini,korban atas Iqbal Almadani (23) warga desa Air Balui mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 6419 ADP dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Empat Puluh Juta Rupiah ( Rp 40.000.000; ).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin,SH kepada media Senin,11/12/2023 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.
” Korban pencurian kendaraan bermotor sempat memergoki kejadian pencurian sepeda motor[memergoki terduga pelaku] tersebut,bahkan korban mengetahui dan mengenal pelakunya yaitu Arbain alias Boim yang juga warga satu desa dengan korban.namun saat pelaku dipanggil korban, Terduga Pelaku tak bergeming atau menghiraukannya dan tetap pergi sambil membawa sepeda motor korban.
Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak motor kepada terduga pelaku,namun salah satu keluarganya tidak ada yang meminjamkan kunci kontak motor pada terduga pelaku.setelah korban mendapat penjelasan dari keluarganya tidak ada yang meminjamkan kunci kontak motor tersebut kepada terduga pelaku,lantas korban memeriksa kunci kontak motornya ternyata masih ada ditempat korban meletakkannya.
Artinya diduga terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengambil sepeda motor korban diduga menggunakan kunci palsu beber Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin.
Polsek Sanga Desa setelah menerima laporan adanya kasus Curanmor dari korban, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan yang mendalam.terutama mencari Informasi keberadaan terduga pelaku berikut sepeda motor yang telah diambil atau dicuri.
” Setelah kami mengetahui secara jelas keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut,Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Beringin Baru,Kecamatan Muara Kelingi,Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Alhamdulillah,terduga pelaku berikut Barang Bukti (BB) hasil curiannya yaitu; satu unit sepeda motor korban dapat kami temukan dan kami amankan,bahkan kami juga menyita alat yang digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor berupa 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi pungkas Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin,SH.
Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh Polsek Sanga Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atau dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara. [SRT]













